Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam Jokowi Divonis Enam Bulan Penjara

JABARNEWS | KARAWANG – Tiga emak-emak terdakwa kampanye hitam kepada calon presiden Joko Widodo saat Pemilihan Umum 2019, divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2019).

Ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.

Baca Juga:  Berantas Narkoba, Kodim 0616 Tes Urine Anggotanya

“Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian,” katanya.

Hakim memutuskan vonis enam bulan penjara, dan hukuman mereka dipotong masa tahanan. Dengan begitu, ketiganya akan bebas pada 24 Agustus 2019.

Baca Juga:  Merajut Yuk, Motorik Terasah, Stres Pun Hilang

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa itu delapan bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut delapan bulan penjara dengan dakwaan pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Ladies Jarang Cuci Bra? Boleh, Asal...

Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga emak-emak tersebut.

Sedangkan Eigen Justisi, pengacara tiga ibu-ibu itu menyambut baik putusan hakim. Dengan putusan itu, maka pada 24 Agustus 2019 ketiga perempuan itu akan bebas. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat