Kejari Kepahiang lakukan OTT Oknum LSM Diduga Peras Kades

JABARNEWS | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah tersebut, Selasa (30/7/2019).

Kedua orang oknum LSM ini diduga kerap melakukan pemerasan terhadap bebeberapa kepala desa di Kabupaten Kepahiang.

Jaksa juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp30 juta.

Kedua orang oknum LSM tersebut adalah pengurus DPC LSM Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

“Dua orang yang kita amankan yakni Suryadi (S) sebagai ketua LSM dan Cahaya Sumita (CS) sebagai Ketua Divisi Advokasi dan Hukum. Keduanya diketahui juga merupakan pasangan suami istri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin.

Baca Juga:  KPK Periksa Dua Anggota DPRD Sebagai Saksi Kasus Meikarta

Kedua orang oknum LSM tersebut diduga melakukan intimidasi kepada para kepala desa dengan modus akan melaporkan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa kepada penegak hukum jika tidak mau memberikan sejumlah uang.

Saat dilakukan OTT diduga kedua oknum LSM tersebut baru saja menerima uang dari kepala desa. Barang bukti uang sebanyak Rp30 juta yang diamankan jaksa tersebut diduga hasil memeras empat orang kepala desa.

“Keduanya diamankan sekitar pukul 11 siang dengan melakukan OTT,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua orang oknum LSM ini ditangkap di salah satu rumah makan di Kabupaten Kepahiang. Operasi senyap ini dilakukan oleh tim gabungan dari bidang intelijen dan bidang pidana khusus Kejari Kepahiang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Sederet Gerhana Ini Akan Muncul di Tahun 2021, Cek Tanggalnya!

Selain uang tunai, jaksa juga mengamankan satu unit mobil dinas dengan Nopol BD 9032 GY, kartu Identitas DPC dan tiga unit telepon genggam.

Jaksa juga melakukan penyegelan terhadap kantor DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua oknum LSM ini meminta uang sebesar Rp50 juta ke empat orang kepala desa tersebut.

Saat ini kedua orang oknum LSM tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Kepahiang. 

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Libra, Scorpio dan Sagittarius: Jangan Hindari Masalah

Pihak Kejari Kepahiang memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan perbuatan kedua orang oknum LSM tersebut apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.

Jika perbuatan kedua oknum LSM tersebut ternyata memenuhi unsur tindak pidana korupsi maka akan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika perbuatan kedua orang oknum LSM ini ternyata memenuhi unsur tindak pidana umum maka akan diserahkan ke kepolisian.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya baik besaran uang yang didapat saat ini ataupun keterlibatan pihak-pihak lain. Kita lihat perkembangannya dalam 1×24 jam,” ucapnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat