Penunjukan Plt Sekda Jabar Wewenang Gubernur

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan untuk mengisi kekosongan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat paska Iwa Karniwa menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi izin Meikarta merupakan wewenang Gubernur Ridwan Kamil.

Tjahjo mengaku sudah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil dan sudah meminta izin kepada dirinya untuk mengisi kekosongan Sekda dengan Pelaksana Tugas (Plt) baru.

Hal tersebut perlu dilakukan agar Iwa dapat fokus menjalani kasus hukumnya serta fungsi Sekda Jabar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Inilah Akibat Bakar Sampah Sembarangan

Ridwan menurut Tjahjo akan melakukan konfirmasi langsung kepada Iwa terkait rencana tersebut.

“Saya sudah komunikasi dengan Gubernur (Jabar). Dan akan menanyakan langsung kepada Sekda Jabar. Hal itu saya serahkan kepada Gubernur untuk memberi kesempataan kepada dia (Sekda) dalam proses persidangan,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Leo, Ini Akan Menjadi Hari yang Menyenangkan Bagimu

Tjahjo juga menjelaskan bahwa pergantian jabatan Sekda akan menunggu sampai perkara yang dihadapi Iwa berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sama seperti kepala daerah, menunggu incrah pergantiannya, “katanya.

Diberitahan sebelumnya KPK menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Iwa, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Virgo hari ini: Jika Dilakukan Dengan Serius, Anda Bisa Melihat Peluang Baru

“Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019) malam.

Dalam kasus tersebut Iwa diduga menerima suap sebagai pelicin pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat