Berkas Penyidikan Wanita Pembawa Anjing Dikembalikan Kejaksaan Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas penyidikan SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kepada penyidik Porles Bogor.

Dalam kasus tersebut Polres Bogor menjerat SM dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penyidik telah melakukan tahap 1 (P18, P19) yakni penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri dengan No.Berkas Perkara: BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019.

Baca Juga:  Capai Puluhan Ribu Penderita, Warga Bekasi Rentan Terserang Diabetes

Namun karena masih ada berkas yang harus dilengkapi penyidik sehingga berkas tersebut dikembalikan.

“Kami informasikan ada pengembalian berkas (P18, P19) SM dari kejaksaan kepada penyidik pada 24 Juli 2019,” kata Ita Puspita Lena dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Saat ini, kata Ita penyidik masih melakukan perbaikan kekurangan yang nantinya kembali akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:  Rekomendasi Ide Menu Makan Siang, Dijamin Gak Pake Ribet Bikinnya

“Karena berkas masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” tambah Ita.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019 silam.

SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk masjid dengan emosi tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Jemaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.

Baca Juga:  Diguyur Hujan, Jalan Protokol Plered Purwakarta Tergenang Air

Berdasarkan hasil pemeriksaan SM terdiagnosis mengidap gangguan kejiwaan oleh RS Polri Kramatjati, Jakarta. Akhirnya, SM dirujuk ke RS Marzoeki Mahdi, Kota Bogor untuk mendapat perawatan kejiwaan sambil menunggu proses hukum selanjutnya yang sedang ditangani penyidik Polres Bogor. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat