Baru 26 Caleg Terpilih Majalengka Sampaikan LHKPN

JABARNEWS | MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka mencatat baru ada 26 calon anggota DPRD Majalengka terpilih periode 2019-2024, yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, pihak KPU telah mengimbau kepada semua parpol untuk segera melaporkan caleg terpilihnya.

Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan hingga hari ini baru ada 26 orang calon anggota DPRD dari total 50 calon anggota yang terpilih yang sudah melaporkan LHKPN ke KPU maupun KPK.

Baca Juga:  Politisi PDIP Ini Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Sudah Berstatus Tersangka?

“Hingga saat ini dari 50 Caleg terpilih, baru ada 26 yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Kami meminta kepada yang belum untuk segera melaporkannya,” kata Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, Rabu (31/7).

Agus menambahkan LHKPN ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi berdasarkan pasal 5 Unndang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.

Baca Juga:  Stok Beras Pasar Induk Menipis, Tersisa 25 Ribu Ton

“Yang sudah melaporkan itu dari Partai Demokrat, PAN, Nasdem, Gerindra, PPP, PKS dan PKB. Sementara PDIP dan Golkar belum,” ungkapnya.

Terpisah, Komisioner Divisi Sosialisasi SDM Parmas dan Pendidikan KPU ‎Majalengka, Cecep Jamaksari menambahkan bagi calon anggota yang belum menyampaikan LHKPN, sanksinya adalah yang bersangkutan pelantikannya akan ditunda. Untuk batas waktu pelaporannya paling telat sampai 5 hari setelah penetapan. Saat ini pihak KPU Majalengka masih menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Agar Terlihat Jenjang, Pilih Jeans Model Ini

“Jelas ada sanksi bagi calon anggota dewan yang telat melaporkannya. Yakni ditunda pelantikannya. Namun saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari MK. Sementara batasan akhir pelaporan yakni 5 hari paska menerima salinan putusan MK,” tambahnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat