Dari Ruangan Sekda Jabar, KPK Sita Dua Koper dan Satu Dus Dokumen

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah 5 jam menggeledah ruang kerja Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa. Delapan anggota penyidik KPK berhasil membawa dua koper dan satu dus.

Petugas keamanan Gedung Sate, Yanto Rukmana menuturkan para penyidik itu datang sekitar jam 09.00 WIB. Mereka, dipersilahkan masuk ke Gedung Sate setelah menunjukan identitas sebagai penyidik KPK.

“Mereka sekitar delapan orang, enam orang laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka pakai batik, langsung saya perintahkan koordinasi ke Sekpri, mereka bawa koper juga,” kata Yanto, Rabu (31/7/2019).

Seluruh anggota penyidik tersebut memakai masker serta didampingi oleh petugas kepolisian saat menggeledah ruang Iwa yang berada di lantai dua Gedung Sate. Mereka menggeledah ruang itu sekitar lima jam setelah keluar tepat pada pukul 14.36 WIB.

Baca Juga:  Baru Saja, Tiga Kali Gempa Beruntun Guncang Danau Toba, Ini Kata BMKG

Usai menggeledah, mereka langsung dikawal petugas kepolisian keluar dari area Gedung Sate dengan dua mobil. Dua koper dan satu dus tersebut langsung dimasukkan ke bagasi mobil tersebut.

“Ini hanya berisi berkas-berkas saja,” kata penyidik KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Jangan Abaikan Penyakit Ini Bisa Berbahaya

“Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Video Geng Motor Viral, Ketua XTC Angkat Bicara

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat