Pengadilan Vonis Hukuman Mati Kepada Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi menjatuhi Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan. Rabu (31/07/2019).

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018 lalu.

Ketua majelis hakim, Djuyamto menilai perbuatan Haris telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca Juga:  Menag Minta Myanmar Hormati Hak Kemanusiaan Warga Rohingya

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan,” kata Djuyanto saat membacakan putusan.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” lanjut Djuyamto.

Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Nyatakan Siap Jika Diajukan Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

“Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tuturnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya memersilakan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya, namun Haris Simamora memilih menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

Tidak lama Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang dan seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.

“Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding,” kata seorang tim penasihat hukum.

Baca Juga:  Jubir Presiden Pastikan Tidak Ada Reshuffle Menteri Kabinet

Hal yang sama juga dilakukan JPU ketika majelis hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati. Penuntut umum, Faris Rahman mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.

Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat