Polisi Amankan 5 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Ducati

JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Polsek Babakan Madang, Polres Bogor berhasil mengamankan 5 pelaku penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pada Rabu (24/7/2019) Polsek Babakan Madang berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Peristiwa itu terjadi di Griya Alam Sentul Blok A2 No 2, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kronologis kejadian, berawal dari tersangka IR menunjukkan dan memberitahu kepada tersangka KK, HT, FF dan IA bahwa IR sudah memiliki target. Target tersebut adalah 1(satu) unit motor merk Ducati yang dilihat dari iklan OLX, dimana tersangka IR sudah berkomunikasi dengan pemilik motor Ducati untuk melihat motor tersebut.

Baca Juga:  Informasi Presiden Akan Reshuffle 18 Menteri Dibantah Mensesneg

“Kemudian pada hari Jum’at (19/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB para pelaku berangkat dari Garut ke Bogor dengan menggunakan mobil Innova DPB (daftar pencarian barang) yang disewa oleh para tersangka. Sekitar pukul 20.45 WIB sesampainya di Bogor, tersangka IR langsung memesan taksi online yang digunakan untuk menuju rumah korban,” jelas Truno, di Mapolda Jabar, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kagumi Semangat Abah Mahari, Kuli Panggul yang Kerja Hingga Malam

Saat tiba di rumah korban, IR bertemu dengan istri korban dan mengatakan bahwa ingin membeli motor Ducati. Kemudian meminta untuk tes drive.

“Setelah berhasil memperdaya, IR langsung tancap gas dan diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan mobil Innova, Dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku IR tidak kembali lagi beserta motor Ducati milik korban. Sedangkan sopir taksi online masih menunggu dirumah korban,” lanjutnya.

Baca Juga:  Puan Maharani Hadir di Ajang Jakarta E-Prix 2022, Netizen: Dikira Rara Pawang Hujan

Karena tersangka IR dan motor Ducati milik korban tak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian/Polsek Babakan Madang.

“Tindakan kepolisian yang dilakukan selanjutnya adalah Reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan,” ujarnya.

Sebagai penutup Truno menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rnu)

Jabar News | Berita Jawa Barat