Dalam Sebulan, Satnarkoba Majalengka Tangkap 6 Pengedar Obat Terlarang

JABARNEWS | MAJALENGKA – Selama bulan Juli‎ 2019, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 6 pengedar obat terlarang dan Perngedar Obat Keras Terbatas (OKT). Dari ke 6 pengedar ini, rinciannya 1 pengedar Sabu, 5 pengedar obat keras.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka selama satu bulan di bulan Juli 2019 pihaknya telah berhasil menangani enam kasus terdiri dari Kasus Sabu satu Kasus, empat kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT).

Baca Juga:  Asap Di Gedung DPR Bukan karena Kebakaran

“Jumlah tersangka yang telah kami amankan 6 orang tersangka, yang terdiri dari 1 orang tersangka Narkotika Golongan I jenis Sabu,” ungkapnya, dalam konfres yang berlangsung di halaman Satreskrim, Kamis (1/8).

Kapolres menambahkan pelaku bernisial DN (45) dengan jenis pekerjaan seorang sopir yang beralamat kelurahan Cileunyi Kabupaten Bandung. Pelaku ini ditangkap di wilayah Majalengka.

“Pekerjaannya seorang sopir. Berdasarkan identitas dia warga Kelurahan Cileunyi Kulon Kab. Bandung.‎” ujarnya.

Baca Juga:  Empat Paslon Pilkada Indramayu Jalani Test Swab, Begini Hasilnya

Sementara, lanjut Kapolres, ‎lima orang tersangka peredaran Obat Keras Terbatas (OKT), yakni AS (34), AK (24), CA (18), JM (20) dan RC (23) semuanya warga Kabupaten Majalengka dengan identitas tinggal di Kecamatan Bantarujeg, Jatiwangi dan Kasokandel.

‎”Barang bukti yang kami amankan yaitu Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 12 paket dengan berat total 3,74 gram. Obat Keras Terbatas berbagai jenis sebanyak 527 butir.” tandasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus Sabu tersangka DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat satu berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Harga Test Swab yang Melebihi Ketentuan, Laporkan!

“Sedangkan Kasus Peredaran OKT yang lima tersangka itu yakni AS,AK,CA,JM,RC dijerat dengan pasal196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.” pungkasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat