Setelah Ruang Kerja, Kini KPK Geledah Rumah Dinas Sekda Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa digeledah oleh sejumlah anggota penyidik KPK untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Rumah dinas beralamatkan Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).

Beberapa anggota penyidik terlihat berada di beranda rumah dinas Iwa bersama dua personel polisi yang bersenjata. Ada pula anggota penyidik yang menggunakan rompi KPK terlihat beberapa kali masuk dan keluar rumah tersebut sambil membawa sebuah kardus.

Petugas KPK mendatangi rumah dinas Iwa sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan dua kendaraan roda empat. Dua kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah yang terhalang oleh pagar.

Baca Juga:  Namanya Diabadikan Sebagai Nama Jalan di Kota Bandung, Siapa Mochtar Kusumaatmadja?

Sebelum menyambangi rumah dinas, petugas KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Iwa yang terletak di Kota Cimahi. Di lokasi tersebut penggeledahan dilakukan selama sekitar satu jam.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan turut menggeledah rumah dinas tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) di Kota Bandung dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta.

“Tim saat ini berada di rumah dinas tersangka IWK untuk lanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Mudik akan Dilarang

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Baca Juga:  Kondisi Jenazah Eril Masih Utuh Ketika Ditemukan, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat