DPRD Garut: Tindak Tegas Sekolah Praktik Pungli Buku Kepada Siswa

JABARNEWS | GARUT – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS atau buku pendamping yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli).

Komisi IV DPRD Kabupaten Garut meminta Bupati Garut untuk berani menindak tegas pihak sekolah yang diketahui melibatkan penerbit buku melakukan praktik jual beli buku kepada siswa karena menyalahi aturan yang berlaku.

“Selama ini tidak ada ketegasan dari Pemda,” kata anggota Komisi IV DPRD Garut Yusep Mulyana kepada wartawan di Garut, Kamis (1/8/2019)

Ia menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan masih adanya orang tua siswa yang mengeluhkan tentang praktik pembelian buku pelajaran di SD negeri sehingga membebani ekonomi para orang tua.

Baca Juga:  Waduh, di Lembang Ada Kasus Covid-19 dari Klaster Keluarga

Pemerintah Kabupaten Garut, kata dia, seharusnya bertindak cepat mengatasi permasalahan praktik penjualan buku di sekolah karena yang akan dirugikan pihak orang tua siswa.

“Jika terbukti di lapangan maka kepala dinas terkait harus bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan terhadap sekolah-sekolah, dan harus memberikan sanksi,” katanya.

Ia mengatakan, praktik penjualan buku di sekolah tidak dapat dilegalkan, bahkan sudah dijelaskan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2016 tentang buku.

Baca Juga:  'Di Atas Langit' Bukti Eksistensi Pasha Ungu di Dunia Musik

Menteri pendidikan, harus lebih tegas juga untuk meyakinkan kepada orang tua siswa bahwa penjualan buku pelajaran tidak dibenarkan baik melalui guru, maupun dari luar sekolah.

“Adanya fakta dan data ini, apakah Pemda akan diam saja sedangkan aturannya ada,” katanya.

Ia menambahkan, selain ketegasan dari pemangku kebijakan, orang tua juga seharusnya lebih aktif dengan berani menolak segala praktik penjualan buku di sekolah dan melaporkannya ke dinas terkait untuk segera ditindak lanjuti.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi, Tempat Wisata di Lembang Dapatkan Berkah

Namun selama ini, kata dia, belum ada orang tua yang secara terang-terangan menolak kebijakan sekolah karena takut anaknya mendapatkan sanksi di sekolah.

“Orang tua harus berani menolak penjualan buku di sekolah,” katanya.

Sebelumnya, orang tua siswa SD Negeri di Garut mengeluhkan adanya penjualan buku pelajaran yang hampir satu juta rupiah, di antaranya di SD Negeri Sukalagih V dan SDN Samarang 1 Garut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebelumnya telah menginstruksikan pihak sekolah untuk tidak menjual buku kepada murid karena pemerintah telah menyediakan buku dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat