Ketua DPR Pertanyakan Penonaktifan 5,2 Juta Peserta PBJ JKN-KIS

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamseot) mempertanyakan keputusan Menteri Sosial terkait penonaktifan 5,2 juta peserta PBI JKN-KIS.

“Apakah sejumlah peserta tersebut memang benar-benar sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima JKN,” kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurut Bamseot guna menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karenanya Bamseot mendorong Kemensos melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut.

Upaya itu agar memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Sosial ataupun Kepala Kantor BPJS Kesehatan setempat;

Baca Juga:  Soal Tol Puncak Bogor, Wisawatan Sambut Baik dan Diharapkan Jadi Solusi Atasi Macet

Ia juga mendorong Kemensos melalui Dinsos untuk melakukan pencocokan dan penelitian data yang diusulkan dari calon peserta penerima JKN guna memastikan peserta PBI yang kelak akan menerima JKN memang benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kriteria penerima program JKN.

Pemerintah melalui Kemensos resmi menonaktifkan sebanyak 5.227.852 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS-KIs, terhitung, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga:  30 Persen Sekolah Di Subang Harus Direhab

Penonaktifan 5,2 juta peserta PBI JKN-KIS ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, penonaktifan dilakukan karena peserta PBI yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.

5,2 juta dinonaktifkan juga karena ada yang lebih berhak mendapatkan PBI. Ini sudah dipertimbangkan jauh-jauh hari. Kemudian ada PBI yang tidak ada NIK, tidak mengakses ke faskes, ini inclusion error, sementara di satu sisi ada exclusion error,” ujar Febri di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin (31/7/2019).

Baca Juga:  Pulihkan Kepercayaan, Kejari Majalengka Gandeng Formal

Dia mengakui, bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, keputusan ini mengagetkan bila mereka tidak mengetahui.

“Keputusan ini harus dibuat atas keadilan itu. Kami sudah sampaikan dengan dinas sosial bahwa akan ada PBI yang dnonaktifkan. Kami sudah koordinasikan dengan pemda, jadi tolong disampaikan,” pungkasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat