Kepolisian Didesak Penjarakan Wanita Membawa Anjing ke Masjid

JABARNEWS | BOGOR – Sejumlah masa dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya mendesak Kepolisian agar tersangka kasus penistaan agama SM (52) segera dijebloskan ke penjara.

Desakan terkait kasus wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Bogor beberapa waktu lalu itu dilakukan melalui aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:  Penting Untuk Kesehatan! Berikut Beberapa Manfaat Donor Darah

“Kami mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan Polres Bogor karena sudah satu bulan lebih pelaku tidak diproses karena masih P19,” kata salah seorang pendemo saat berorasi.

Pada aksi yang dilakukan mulai setelah shalat Jumat atau sekitar pukul 13.00 itu, para pendemo membawa sepanduk yang bernada tuntutan seperti ‘penjarakan penista agama, ‘jaga masjid dari penista’, ‘hormati kesucian masjid’ dan lain-lain.

Baca Juga:  Perlu Bantuan Tangani Covid-19, Masyarakat Bandung Bisa Kontak Nomor Ini !

Sebelumnya, pada Selasa (30/7/2019) FUI Bogor Raya mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta agar MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama dengan tersangka SM.

Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh itu belum bisa diproses karena Kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.

Baca Juga:  Tak Ingin Rambut Kalian Berketombe? Jangan Lakukan Kebiasaan Ini

“Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri,” kata Al Khaththath.

Selain itu, menurut Al Khaththath fatwa yang nantinya dikeluarkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat