Anies Siapkan Tujuh Inisiatif Atasi Kualitas Udara Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan tujuh inisiatif untuk mengatasi kualitas udara yang kini menjadi sorotan tajam beberapa waktu terakhir ini.

Tujuh inisiatif tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Demikian disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan persnya di Balairung, Balaikota Jakarta, Jum’at (2/8/2019) petang.

Anies menyatakan salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan.

Baca Juga:  HUT Perseib Ke-88, Bobotoh dan ViDI Indramayu Gelar Santunan di Ponpes Ianatul Mubtadiin

“Karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik. Langkah-langkah yang nanti akan saya sampaikan itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena, kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, kegiatan rumah tangga,” ujar Anies.

Baca Juga:  AMSI Crisis Center COVID-19, Edukasi Penanganan Pandemi Bagi Pekerja Media

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, sumber pencemaran udara terbesar berasal dari transportasi darat.

Untuk itu, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

Anies menambahkan Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Perlu ada partisipasi dan dukungan masyarakat untuk turut mengendalikan kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga:  Aqil Suprise Dipanggil Indra Sjafri

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019.

Serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat