Pekan Depan, KPK Akan Umumkan Tersangka Baru KTP-E

JABARNEWS | JAKARTA – Pada pekan depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan paket KTP-elektronik (KTP-e) pada pekan depan.

“Untuk KTP-e ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Namun, Syarif belum mau membeberkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut.

Baca Juga:  Robert Alberts: Bermain Sepakbola Untuk Menang, Itu Target Kami

“Nanti juga diumumkan,” ucap Syarif.

Sebelumnya dalam kasus KTP-e itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.

Baca Juga:  Perkuat Posko Penanganan Covid-19, Satpol PP Jabar Kerahkan Satuan Perlindungan Masyarakat

Selain itu, KPK pada Kamis (25/7) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN), tersangka kasus korupsi KTP-e lainnya.

Baca Juga:  Sempat Kosong, Kabupaten Cianjur Terima 30 Ribu Dosis Vaksin Covid-19

Sidang terhadap Markus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat