Polisi: Kasus SM Masih Berlanjut

JABARNEWS | BOGOR – Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan bahwa perkara penistaan agama dengan tersangka SM (52) masih berlanjut, setelah timbul desakan dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya, Jumat (2/8/2019).

“Saat ini berkas perkara sudah dikembalikan ke Kejaksaan pada 1 Agustus 2019 untuk diperiksa kembali oleh Kejaksaan. Pihak Kepolisian saat ini menunggu P21 dari Kejaksaan,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Ketua MUI Kabupaten Bogor dan perwakilan dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya di Mapolres Bogor.

Baca Juga:  Gempa Lombok Utara, Empat Relawan Terluka Dan Ada Pemadaman Listrik

Menurutnya, berkas perkara kasus wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Bogor beberapa waktu lalu itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sejak 10 Juli 2019. Hanya saja, dikembalikan ke penyidik Polres Bogor pada 24 Juli 2019 karena berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/Reskrim dianggap belum lengkap.

Meski begitu, menurutnya, proses hukum SM terus berlanjut. Sejak 30 Juni 2019 Polres Bogor sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pelapor, kemudian menetapkan SM sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan itu dilakukan setelah Polres Bogor menerima keterangan dari ahli pidana dan ahli agama.

Baca Juga:  30 Atlet Inkanas Purwakarta Bertanding ke Kejurda Bogor

Sedangkan mengenai hasil kejiawaan SM yang dinyatakan mengidap skizofernia akan dipertimbangkan ketika kasusnya sudah masuk ke meja hijau.

“Berdasarkan Pasal 44 ayat 2 KUHP bahwa segala sesuatu yang terkait dengan pelaku pidana diduga gangguan kejiwaan nanti akan diputuskan di pengadilan,” kata Dicky.

Baca Juga:  Pemkab KBB Bakal Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Bandung Utara

Diberitakan sebelumnya, massa dari FUI Bogor Raya mendesak kepolisian agar tersangka kasus penistaan agama SM (52) segera dijebloskan ke penjara.

Desakan terkait kasus wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Bogor beberapa waktu lalu itu dilakukan melalui aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat