Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Cibatu Gelar Razia di Malam Hari

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta melaksanakan razia dan patroli secara besar-besaran pada malam hari hingga dini hari. Ini dikarenakan aksi kejahatan jalanan, di antaranya Curas, Curat dan Curanmor mulai meningkat.

Seperti yang di lakukan Polsek Cibatu misalnya, menggelar operasi di Jalan Raya Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Razia yang digelar sejak Jumat (2/8/2019) malam hingga Sabtu (3/8/2019) dini hari itu menyasar para pengendara roda dua dan empat yang melintas.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kapolsek Cibatu, AKP Ali Murtado mengatakan, polisi akan terus bergerak mengantisipasi aksi-aksi kejahatan, terutama saat malam hari.

Baca Juga:  Mantap! "Gerakan Subang Bebersih"

“Hal ini dilakukan, untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, apalagi kami berda di perbatasan kabupaten Purwakarta dan Subang. Alhamdulillah situasi kamtibmas di Cibatu masih kondusif. Paramaternya masyarakat masih tetap beraktivitas seperti biasa,” ucap Ali, Sabtu (3/8/2019).

Atas adanya razia dan patroli ini, Kapolsek Cibatu memohon dukungan masyarakat agar tetap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Kerena operasi cipta kondisi ini di lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

Baca Juga:  Dua Kampung Di Cianjur Disapu Puting Beliung

“Target razia ini yakni, untuk antisipasi tindak kejahatan seperti curat, curas dan curanmor, premanisme, miras dan narkoba, maupun senjata tajam,” ujar Ali.

Meski demikian, lanjut dia, hingga usai operasi, pihaknya tidak mendapati orang-orang yang terindikasi melakukan aksi kejahatan. Polisi hanya mengamankan kendaraan bermotor yang diberikan tilang karena melanggar lalu lintas. Yakni menilang 20 STNK, 5 SIM C dan 10 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

Baca Juga:  Polres Indramayu Pulangkan 4 Anak Perempuan Korban Perdagangan Orang

“Motor tanpa surat-surat itu kita amankan untuk dilakukan penyelidikan unit reskrim,” ujar Ali.

Dikatakannya, bagi pemilik kendaraan yang ditahan di Mapolsek Cibatu, bisa diambil dengan syarat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan ke Unit Reskrim Polsek Cibatu. Bilamana cocok, polisi akan mengembalikan motor tersebut.

“Jangan ragu-ragu untuk mengambil kendaraannya kalau surat-suratnya lengkap,” pesan kapolsek. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat