Cara Mengecek Legalitas Ponsel

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan untuk memerangi ponsel ilegal masuk ke Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) per Agustus 2019 untuk mencegah perdagangan ponsel ilegal.

Telepon seluler (ponsel) alias handphone menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan dalam kehidupan di zaman modern seperti saat ini. Hampir seluruh kegiatan dalam kehidupan sehari-hari memerlukan bantuan gawai berupa handphone. Berkirim pesan, menonton video, hingga bekerja pun saat ini telah menggunakan teknologi ponsel. Namun, sebelum menikmati kegunaannya, ada baiknya mengecek status ponsel agar tak memunculkan masakh di kemudian hari.

Pasalnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan untuk memerangi ponsel ilegal masuk ke Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai memberlakukan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) per Agustus 2019 untuk mencegah perdagangan ponsel ilegal. Apabila nomor IMEI ponsel Anda tak tak tercatat atau ilegal, pemerintah akan memblokir layanan meski telah berganti kartu telepon. Peraturan ini diterapkan untuk menghindari perdagangan ponsel ilegal alias black market ataupun curian.

Baca Juga:  Polisi Tembak Satu Terduga Teroris

IMEI sendiri merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk tiap kartu slot GSM yang dikeluarkan oleh produsen handphone. Dalam perkembangan handphone dual simcard, tiap-tiap handphone yang memungkinkan penggunaan dua kartu sim akan mendapatkan dua IMEI yang berbeda. Nomor IMEI ini bersifat unik atau berbeda antara satu pengguna dengan yang lainnya. Nomor IMEI terdiri dari 15 hingga 16 digit di mana salah satunya merupakan informasi tipe handphone.

Meski tak banyak diperhatikan, nomor IMEI memiliki kegunaan yang besar dalam aktivitas pengoperasian ponsel. Nomor IMEI dapat digunakan untuk mengetahui identitas ponsel yang kamu gunakan sehari-hari. Selain itu nomor IMEI juga bisa digunakan untuk melakukan reset apabila handphone mengalami kerusakan. Yang ketiga, nomor IMEI dapat juga dipakai untuk mengecek status garansi sebuah ponsel. Kemudian yang tak kalah pentingnya, nomor IMEI bisa dimanfaatkan untuk mencari handphone yang hilang.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Bersihkan Saluran Air

Nomor IMEI biasanya tercantum dalam box handphone yang Anda dapatkan saat membeli perangkat tersebut. Jika box atau kardus tersebut hilang, tenang saja, Anda bisa melakukan pengecekan manual melalui ponsel Anda. Di ponsel Android, Anda tinggal melakukan panggilan ke nomor *#06# untuk kemudian mendapatkan nomor IMEI handphne Anda. Sedangkan di perangkan iPhone, nomor IMEI biasanya terletak di bagian belakang handphone atau tempat kartu sim. Jika tak ditemukan nomor IMEI di belakang perangkat iPhone Anda, masuk ke menu pengaturan – umum – mengenai dan dapatkan nomor Anda di menu tersebut. Selain cara yang disebutkan di atas, metode untuk mendapatkan nomor IMEI bervariasi tergantung merk handphone yang Anda gunakan.

Untuk mengecek keaslian dan legalitas ponsel Anda, masuk ke laman kemenperin.go.id/imei dan masukkan 15 atau 16 digit nomor IMEI yang sudah Anda temukan. Jika terdaftar di database Kemenperin, maka akan muncul informasi mengenai perusahaan yang mendistribusikan, merek, dan tipe ponsel. Namun jika nomor IMEI tak terdaftar, akan muncul pernyataan bahwa ponsel Anda tidak terdaftar di database Kemenperin.

Baca Juga:  1440 Personel Polresta Cirebon Jalani Vaksinasi Covid-19 Mulai Hari Ini

Lalu bagaimana jika Anda telanjur menggunakan ponsel ilegal yang tak terdafrtar di Kemenperin? Tenang, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, memastikan bahwa ponsel ilegal yang telah digunakan masyarakat tak akan terdampak oleh peraturan IMEI yang diberlakukan mulai Agustus nanti. “Yang existing tidak akan terkena dampak dan tetap bisa digunakan, aturan ini akan berlaku ke depan,” kata Ismail.

Setidaknya ada dua aturan terkait IMEI yang tengah disiapkan pemerintah. Kementerian Kominfo menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Sedangkan Kementerian Perindustrian menyiapkan Permen tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak. (Red)

Sumber: Indonesia.go.id

Jabar News | Berita Jawa Barat