Kader PKB Sulsel Dorong Muhaimin Jadi Ketua MPR

JABARNEWS | MAKASSAR – Sejumlah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provisi Sulawesi Selatan menyebut Muhaimin Iskandar akrab disapa Cak Imin pantas didorong duduk menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Harapan para kader Sulsel terhadap Cak Imin bukannya tidak beralasan. Sudah sepantasnya dipilih menjadi Ketua MPR RI karena berbagai alasan salah satunya pengalaman panjang dalam kancah politik nasional,” sebut salah seorang pendiri PKB, H. Andi Muawiyah Ramly, Sabtu (3/8/2019).

Anggota DPR terpilih asal Sulsel ini melalui siaran persnya mengatakan, cucu almarhum Rais Aam PBNU ini memiliki riwayat politik bersih, baik di eksekutif maupun legislatif, baik sebagai Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR RI.

Baca Juga:  Dianggap Efektif Tangani Covid-19, Ridwan Kamil Dapat Penghargaan dari IJTI Jabar

Tidak hanya itu, ke depan masalah kebangsaan dan tantangan kenegaraan memerlukan orang yang pantas serta cerdas dalam menentukan arah kebijakan masa depan bangsa.

“Saat ini yang paling pas adalah orang cerdas dan wise, seperti atribut yang melekat pada Cak Imin. Sosoknya memang sudah pantas pimpin MPR,” ucap pria disapa akrab Amure itu.

Sementara Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad menambahkan, sejumlah anggota DPR RI terpilih, delapan anggota DPRD Sulsel terpilih dan 51 anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih serta pengurus DPC dan DPW PKB Sulsel, berharap Cak Imin pimpin MPR.

Baca Juga:  Bangun Daerah, Bupati Bogor Libatkan Anak Muda

“Semua kader maupun anggota dewan terpilih sangat berharap Ketua Umum DPP PKB H A Muhaimin Iskandar dapat terpilih menjadi Ketua MPR periode 2019-2024,” tambahnya.

Pemilihan Ketua MPR RI dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan. Sejumlah nama bermunculan untuk bertarung memperebutkan kursi jabatan ketua.

Untuk pemilihan pimpinan MPR ditempuh melalui mekanisme voting. Tata cara pemungutan suara diatur dalam pasal 23 Peraturan Tata Tertib MPR. Pemilihan suara ini akan digelar tertutup dengan menggunakan bilik suara.

Baca Juga:  Hendak Ziarah, Sebuah Mobil Masuk Jurang di Ciemas Sukabumi

Pemilihan calon pimpinan MPR RI nantinya sedikit berbeda, ada aturan tambahan, yakni anggota MPR dilarang memfoto surat suaranya menggunakan kamera.

Dalam pasal 23 disebutkan, pemilihan paket calon Pimpinan MPR apabila terdapat lebih dari satu paket calon Pimpinan MPR dan terdiri atas tiga langkah, yakni pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat