FAMI Siap Gugat PLN Terkait Pemadaman Listrik Massal

JABARNEWS | BANDUNG – Padamnya listrik di sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat membuat sebagian warga merasa dirugikan. Atas dasar inilah Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) akan melakukan gugatan kepada PLN. Gugatan ini dilatarbelakangi atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu siang hingga malam 4 Agustus 2019.

Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengatakan, kami mendapatkan banyak aduan dari warga terdampak pemutusan listrik, karena tanpa adanya pemberitahuan yang jelas, tiba-tiba dilakukan pemutusan listrik dengan rentang waktu yang cukup lama, bahkan hingga senin pagi masih ada sejumlah wilayah yang belum teraliri listrik secara normal.

Baca Juga:  MA ‘Obral” Keringanan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejagung

Sekretaris FAMI Saiful Anam mengatakan, secepatnya FAMI akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatas class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung,” kata Anam dalam siaran persnya Senin (5/8/2019).

Dirinya menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman  maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Aries, Jangan Panik Semua Ada Solusinya

“Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil,” tambah Anam.

Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah.

“Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya,” ujar Anam.

Masih menurut Anam, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27  tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik,”jelasnya.

Baca Juga:  HMI Ciamis Desak Pemkab Tertibkan Toko Modern Bermasalah

Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut.

Sementara itu, Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengaku tengah menghitung formula kompensasi yang muncul akibat kerugian pemadaman listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat