KKI Minta Presiden Bentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi Pemadaman Listrik

JABARNEWS | JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta Presiden Joko Widodo membentuk komisi pemberian ganti rugi kepada konsumen atas pemadaman listrik yang terjadi Jakarta, Banten dan Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019).

“Kami mengusulkan dibentuk panitia ganti rugi, ini harus dimulai jangan menghindar dan menetapkan ganti rugi sepihak,” tutur Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:  Honorer Dapat THR

Menurut dia, komisi itu diperlukan untuk merumuskan ganti rugi dan menerima pengaduan dari masyarakat pada umumnya maupun pelaku industri yang dirugikan akibat pemadaman listrik.

Dengan dibentuknya komisi itu, diharapkan ganti rugi tersalurkan sesuai kerugian yang diperhitungkan dan diverifikasi, tidak sepihak ditentukan PLN.

Baca Juga:  Lima Hal Ini Ternyata Bisa Mencegah Terjadinya Katarak

Keanggotaan komisi itu diusulkan dari pemerintah, badan perlindungan konsumen, PLN dan perwakilan lembaga perlindungan swadaya masyarakat.

David Tobing menyebut pemadaman listrik oleh PLN menyebabkan kerugian yang nyata kepada konsumen, baik materiil mau pun immateriil.

“Dari berbagai informasi dan laporan yang lembaga kami terima, akibat padamnya listrik, konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik, seperti MRT dan KRL,” ujar dia.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Gemini 5 April 2022, Kamu Harus Lebih Sering Berolahraga Kesehatan Mu lagi Kurang Baik

PLN dikatakannya melanggar hak konsumen dan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 29 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat