Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

JABARNEWS | BANDUNG – Sandang, pangan, dan papan merupakan kebutuhan primer yang tak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Tanpa ketiga hal tersebut, manusia tak bisa menjalankan aktivitasnya seperti orang-orang kebanyakan. Terlebih lagi dalam hal papan atau tempat tinggal, manusia butuh rumah untuk berlindung dari panas terik dan hujan badai.

Permintaan akan tempat tinggal semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah populasi di suatu daerah. Akan tetapi, lahan untuk membangun tempat tinggal tak pernah bertambah. Itulah alasan mengapa harga rumah atau tanah jauh lebih mahal ketimbang harga dua kebutuhan primer lainnya yakni sandang dan pangan.

Harga tanah dan rumah yang mahal tersebut memunculkan peluang untuk oknum-oknum nakal yang mengambil kesempatan. Mulai marak ditemukan sertifikat tanah yang bodong alias tak terbukti keasliannya. Dengan iming-iming harga yang lebih murah, masyarakat biasanya tergiur untuk membeli tanah dari oknum nakal tersebut. Padahal, sertifikat tanah yang palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah tersebut nantinya diperkarakan.

Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Di Indonesia, permasalahan yang paling sering terjadi ialah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli. Untuk itu, si pemilik tanah harus paham betul bagaimana cara mengecek sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab seringkali permasalahan yang ada bukan mengenai proses hukum, tetapi kondisi fisik tanah yang tak sesuai dengan aslinya.

Baca Juga:  Soal Hibah Dan Bansos Pemprov Jabar, JMI Desak Ridwan Kamil Soal Ini

Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Pertama, Anda bisa langsung datang ke kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.

Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya Plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100% menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

Baca Juga:  Deretan Novel Remaja Romantis Seru di GoodDreamer

Adapun cara yang kedua bisa melalui layanan online yang telah disediakan oleh BPN. Berikut beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah melalui sarana online:

KiosK

KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antri untuk bertemu petugas di loket.

Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).

Website

Layanan cek sertifikat BPN online yang kedua bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI, yakni www.bpn.go.id.

Lewat website ini ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.

Baca Juga:  Jual HP ke Konter, Pelaku Begal di Pangandaran Ditangkap Warga

Aplikasi BPN Go Mobile

Selain kedua cara di atas, ada juga aplikasi BPN Go Mobile yang tersedia pada perangkat komunikasi berbasis software Android. Ini merupakan inovasi layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah.

Melalui aplikasi BPN Go Mobile masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal LARASITA serta informasi permohonan. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store yang ada di handphone Android.

Sentuh Tanahku

Badan Pertanahan Nasional juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (Android dan iOS) supaya masyarakat dapat memperoleh informasi yang resmi dengan cepat dan mudah. Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan.

Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan. Semua pengguna perangkat berbasis Android dan iOS dapat mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku. (Red)

Sumber: Indonesia.go.id

Jabar News | Berita Jawa Barat