"Tidak ada hubungannya dengan dua hal itu," kata Tjahjo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap PNS Terduga Teroris di Langsa Aceh, Menpan-RB: Kita Proses
Habib Rizieq Terseret Masalah Lagi, PTPN VIII Laporkan ke Bareskrim
Ia menjelaskan hambatan pada persoalan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI karena belum memenuhi syarat administrasi. Tak hanya itu, perlu pertimbangan sejumlah institusi untuk menyetujui keberadaan organisasi masyarakat itu.
"Enggak ada masalah, ini hanya masalah administrasi dan prinsip saja," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut dia, pemerintah tak punya tanggung jawab untuk memulangkan Rizieq lantaran Rizieq sendiri yang memutuskan untuk pergi ke Arab Saudi.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4