DPD Minta CPO Kelapa Sawit ‘Kembali’ ke Daerah Asalnya

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Darmayanti Lubis menyatakan sebagai negara produsen kelapa sawit dan sebagai negara yang melaksanakan pemerintahan daerah dengan sistem otonomi terbesar di dunia. Pemerintah pusat maupun daerah masih belum mencerminkan prinsip-prinsip perimbangan keuangan dan berkeadilan.

Maka dari itu kata Darmayanti, guna mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah Pajak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) seharusnya sebagian besar kembali ke daerah asal.

Sehingga tidak lagi ketergantungan keuangan daerah pada transfer dan dari Pemerintah Pusat.

“Salah satu yang menjadi cermin belum seimbang dan adilnya keuangan antara pusat dan daerah adalah menyangkut Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam khususnya dalam hal ini pajak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), tidak mengalir ke daerah penghasil untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” kata Darmayanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:  Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Ini Yang Dilakukan DPPKB Purwakarta

Menurutnya tidak hanya itu, industri kelapa sawit selalu menjadi isu strategis, baik di tingkat regional maupun global. Isu strategis itu dipicu oleh aspek keuntungan dan kerugian. Sehingga, di satu sisi, industri kelapa sawit dinilai telah memberikan peran penting bagi perekonomian nasional di antaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

“Tapi di sisi lain, dipandang belum memberikan dampak yang signifikan khususnya bagi ‘daerah penghasil’ yang dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah,” sebutnya.

Akibat tidak berimbangnya dana bagi hasil ke daerah, membuat daerah-daerah penghasil masih mengandalkan pada dana transfer dari pusat yang pada gilirannya membuat daerah bergantung pada dana transfer tersebut, akibat lebih jauhnya memperlemah otonomi di satu sisi, dan memperkuat hegemoni pusat di sisi yang lain.

Baca Juga:  Libur Panjang, Ini Strategi Pemerintah Kontrol Covid-19

Ia menambahkan, tidak mengalirnya pajak kelapa sawit mentah (CPO) ke daerah penghasil dikarenakan kebijakan regulasi yang kurang tepat tercermin dari Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menentukan secara ilmiah bahwa dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari sumber daya alam hanya berasal dari Penerimaan kehutanan yang berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Begitu juga penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan Negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan Negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Info Penting untuk Pengemudi Kendaraan Bermotor , Simak Ya

Hasilnya penerimaan dari panas bumi yang berasal dari setoran bagian Pemerintah Pusat, Iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

“Dengan ketentuan yang limitative tersebut maka pajak kelapa sawit mentah (CPO) tidak menjadi sumber DBH dari sektor sumber daya alam khususnya perkebunan bagi daerah-daerah,” katanya.

DPD RI sebagai lembaga Negara penyalur aspirasi daerah, masih menurut Darmayanti bersama-sama dengan daerah-daerah agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah.

“Dengan mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah (Pemda),” tutur senator asal Sumatera Utara ini. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat