Mahasiswa Tolak Pelantikan 23 Anggota DPRD Purwakarta Petahana

JABARNEWS | PURWAKARTA – Salah satu tuntutan mahasiswa dalam aksi demo di depan gedung DPRD Purwakarta, yaitu menyampaikan penolakan pelantikan terhadap 23 anggota DPRD Purwakarta yang kembali duduk di kursi legislatif, Selasa (6/8/2019).

Dalam aksinya tersebut para mahasiswa meminta pihak terkait mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan keterlibatan 23 anggota DPRD Purwakarta petahana yang akan dilantik.

“Kita ingin menuntut bagaimana kasus SPPD fiktif yang diduga melibatkan 23 anggota dewan yang hari ini kembali dilantik sebagai anggota DPRD Purwakarta periode 2019-2024,” Jenderal Lapangan Aksi Demo, Didin Wahidin.

Baca Juga:  Peneliti LAPAN: Kemungkinan Hilal Tidak Dapat Terlihat Petang Ini

Didin mengaku, pihaknya sudah berapa kali melakukan kajian dan menemukan ada beberapa kejangalan dalam kasus SPPD fiktif DPRD Purwakarta.

Yang Pertama belum adanya pengembalian kerugian negara dan Kedua adanya kemungkinan bahwa anggota dewan petahana yang dilantik ini terlibat.

“Itu bisa dilihat dari fakta persidangan, kalau memang di situ ada keterlibatan anggota dewan di wilayah administrasi yang mau tidak mau secara undang-undang itu termasuk pada penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Oleh karena itu, ujar Didin sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, pihaknya meminta pihak berwenang segera memenjarakan oknum anggota DPRD Purwakarta yang terbukti terlibat korupsi dan melakukan penyimpangan anggaran kegiatan dewan tahun 2016.

Baca Juga:  Dony: Setiap Desa Di Sumedang Harus Punya Produk Unggulan

“Kami hanya ingin meminta bersihkan Purwakarta dari praktek-praktek korupsi, terutama di lembaga wakil rakyat,” ujar Didin.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Kebijakan dan Pembangunan (eLKAP) Kabupaten Purwakarta, Anas Ali Hamzah menyoroti penolakan pelantikan 23 anggota DPRD Purwakarta petahana yang terpilih kembali pada Pemilu 2019.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat meninjau kembali keputusan untuk melantik 23 anggota dewan petahana yang terpilih kembali pada Pemilu 2019. Pasalnya, dugaan keterlibatan mereka pada kasus korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan tahun 2016 sangat kental,” tegas Anas.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Umumkan Langsung Kenaikan Gaji PNS, TNI hingga Polri, Catat Ini Waktunya

Menurutnya, dalam fakta-fakta persidangan yang menyeret dua pejabat di Sekretariatan DPRD Purwakarta disebutkan secara gamblang keterlibatan para anggota dewan tersebut.

Bahkan, hakim pada Pengadilan Tipikor dalam kasus tersebut memerintahkan pihak Kejaksaan untuk mengeluarkan Sprindik baru atas dugaan keterlibatan para anggota dewan.

“Dalam fakta persidangan tersebut seluruh anggota dewan juga mengakui menerima aliran dana SPPD fiktif dan menandatangani kwitansi penerimaan,” ucapnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat