PLN Pastikan Arus Listrik Jabar Sudah Normal

JABARNEWS | JAKARTA – Pasca pemadaman listrik pada Minggu (4/5) lalu, PT. PLN memastikan arus litrik di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat telah kembali normal.

“Alhamdulillah seluruh sistem sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini,” ujar Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Sripeni mengatakan pasca padamnya listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) lalu, PLN telah menormalkan kembali seluruh sistem kelistrikan. Hingga Selasa pagi ini, kata dia, pembangkit yang sudah masuk sistem sebesar 12.378 MW dengan 23 GITET telah beroperasi.

Ia menerangkan, pemulihan beban padam untuk wilayah DKI Jakarta yaitu pada pukul 17.50 WIB, wilayah Banten pukul 21.20 WIB dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB. Pemulihan telah diupayakan serentak dilakukan pada Senin malam kemarin.

Baca Juga:  Lagi, Kasus Positif Covid-19 Di Purwakarta Tambah 4, Total Jadi 6 Orang

“Beban puncak listrik hari ini di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW,” terangnya.

Berikut ini ia merincikan pembangkit yang telah menyala Selasa pagi ini:

1. PLTU Suralaya 7 unit

2. Pembangkit cilegon 1 unit

3. Pembangkit Muara Karang blok 1 dan 2

4. PLTU Muarakarang 2 unit

5. Pembangkit Priok blok 1 sd 4

6. PLTU Lontar 3 unit

7. PLTP Salak

8. PLTA Saguling

Baca Juga:  Lapak PKL Di Bogor Dibongkar Satpol PP, Ini Penyebabnya

9. PLTA Cirata

10. PLTU Labuan 1 unit,

11. PLTU Lestari Banten Energi

12. PLTP di Jawa Barat

13. Pembangkit Muaratwar blok 1 sd 5

14. PLTU Cirebon Electric Power

15. PLTU Indramayu 2 unit

Sedangkan yang masih dalam upaya atau proses pemulihan pada malam nanti adalah PLTU Pelabuhan Ratu 1, PLTU Pelabuhan Ratu 3, dan PLTU Suralaya 1.

“Selain itu semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal,” ucapnya.

PLN juga memastikan akan menebar kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman kemarin. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Baca Juga:  Kemendag Siapkan Program Migor Rakyat, Segini Harganya

Kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment . Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” tandas Sripeni. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat