Eks Kabid hingga Kadis Bekasi Dipanggil KPK untuk Tersangka IWK

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin dan Eks Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Keduanya diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, IWK.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IWK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Paslon Pilkada 2020 di 8 Daerah di Jabar

Yuyuk menjelaskan, dalam kasus ini, Jamaludin sudah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 tahun kurungan. Sementara Neneng Rahmi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  GTPP Covid-19 Karawang Catat Ada Penambahan Kasus 17 Orang Positif

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, IWK dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, BTO.

KPK menduga, IWK menerima suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Baca Juga:  Mantul.. Derasnya Air Ciliwung Jadi Tempat Pengibaran Sang Saka Merah Putih

Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat