Masa Jabatan Berakhir, DPRD Bekasi Masih Harus Jalankan Kewajiban

JABARNEWS | BEKASI – Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Yuliana mengatakan meski masa jabatan dewan periode 2014-2019 telah berakhir dan segala bentuk hak keuangan dicabut. Namun sebelum dewan baru periode 2019-2024 dilantik, para anggota dewan tersebut masih memiliki kewajiban untuk menduduki kursi tersebut walaupun kewenangan sebagai anggota legislatif dibatasi.

“Meski masa jabatan sudah berakhir dan hak keuangannya juga telah dicabut, mereka masih bisa datang ke dewan atau bisa dibilang mereka masih dewan sih, hanya kewenangannya saja terbatas,” kata Yuliana di Cikarang, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:  Penting, Ini 3 Lokasi Berisiko Tinggi Jadi Tempat Penyebaran Covid-19

Dikatakan Yuliana, masa jabatan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat periode 2014-2019 berakhir pada Senin (5/8) berdasarkan penghitungan waktu dilantik pada 5 Agustus 2014 lalu atau terhitung 60 bulan kerja dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.933-Pem.Um/2014.

Hak keuangan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Dalam ketentuan tersebut menyebut pendapatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sudah tidak bisa diberikan seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.

Baca Juga:  Terminal Jatijajar Belum Diizinkan Beroperasi, Kapan Buka Lagi?

“Tunjangan kesejahteraan juga tidak diberikan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut, begitu juga rumah dinas, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga,” katanya lagi.

Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan berkonsultasi soal hak dan kewajiban dewan purnabakti kepada institusi terkait mengingat rentang waktu yang relatif jauh antara masa jabatan dewan saat ini dengan pelantikan dewan periode selanjutnya.

Baca Juga:  Febri Dipanggil Untuk Yang Kedua Kalinya

“Estimasi pelantikan dewan baru bisa sampai sebulan lagi, mengingat masih menunggu putusan sidang di MK dan pleno KPU. Nah ada jarak sebulan ini mau gimana, jadi nanti kita mau konsultasikan ke BPK, Mendagri, dan Pemprov Jabar. Gedung DPRD kan tidak boleh kosong tidak ada dewan. Sementara hak mereka dicabut, makanya kita besok konsultasi baiknya gimana,” kata Yuliana. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat