Dua Pemuda Diringkus Polisi Setelah Jambret Ponsel Ibu Hamil

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku jambret bernama Sandi Kusnadi alias Gober (24) dan Rizki Rostan alias Iki (26) warga Kabupaten Sumedang akhirnya diringkus Reserse kriminal Polsekta Arcamanik.

Kedua pelaku tersebut melakukan jambret terhadap ibu yang sedang hamil dan sempat viral di media sosial. Para tersangka dibekuk polisi bersama warga, saat mereka beraksi di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, 30 Juni lalu.

Baca Juga:  BPBD Subang Waspadai Potensi Banjir Susulan

Aksinya tersebut viral, di media sosial, sebelumnya aksi pelaku terekam kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian. Namun tak lama setelah kejadian keduanya itu berhasil ditangkap. 

“Di saat yang bersamaan ada anggota yang tengah di lapangan, yang turut mengejar pelaku. Pelaku sempat melarikan diri berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Arcamanik Kompol Anang Suhanji didampingi Kanit Reskrim AKP Atep Suhendi, mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema saat ungkap kasus di Mapolsek Arcamanik, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:  Ada Beberapa Syarat Bagi Ibu Hamil Boleh Vaksinasi Covid-19, Apa Saja?

Pengakuan kedua pelaku, tutur Anang, baru satu kali beraksi. Namun polisi tengah mendalaminya. 

“Dalam aksinya ini mereka (pelaku) berpura-pura menanyakan alamat terhadap korban. Saat korban lengah, korban mengambil paksa ponsel milik korban,” katanya.

Meski sempat terjatuh saat mengejar pelaku, korban tidak terluka. Namun korban sempat mendapatkan perawatan medis. 

Baca Juga:  Puluhan Warga Sindanghayu Sukabumi Keracunan Makan Usai Hadiri Acara Hajatan

“Kepada pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal di atas 7 tahun penjara,” tegas Anang.

Dari tangan pelaku, polisi amankan satu ponsel hasil curian, satu sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat beraksi dan satu senjata tajam yang digunakan saat beraksi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat