Polisi Tindak Sopir Truk Berusia 15 Tahun di Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Anggota Polres Bogor, Jawa Barat menindak seorang sopir truk di bawah umur, D (15), saat mengendarai truk jenis Fuso di Jalan Raya sekitaran Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2019).

“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut,” ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri.

Baca Juga:  Kota Bandung Banyak PR, Oded M Danial: Sekcam Jangan Hanya Diam di Meja

Karena, sesuai Persyaratan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) perseorangan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa batas usia kepemilikan SIM golongan BI yakni usia 20 tahun.

“Berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” terangnya.

Baca Juga:  Saat Ini, Vaksinasi di Rest Area Tol Sudah Capai 160 Juta Dosis Vaksin

Fadli mengatakan, remaja laki-laki pengendara truk bernomor polisi A 9071 ZX merupakan anak putus sekolah. Sehingga, waktu sehari-harinya sebagian diisi dengan menjadi sopir truk pengganti.

Kini, truk tanpa muatan itu diamankan di Mako Polsek Parung Panjang, menunggu pemilik kendaraan beserta sopirnya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Bupati Cianjur: Sejak Kecil Cita-cita Saya Jadi Arsitek, Lulus Sekolah Jurusan Bangunan

“Kami juga ingin mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama awasi terkait permasalahan ini. Karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tersebut juga butuh perhatian,” kata Fadli. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat