Kawasan peruntukan pertambangan itu pun dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya, kawasan pertambangan mineral logam, kawasan pertambangan mineral non logam, kawasan pertambangan batuan, kawasan pertambangan migas, dan kawasan pertambangan panas bumi.
Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJAMSOSTEK Purwakarta Lakukan Ini
Gubernur: Tindak Tegas Perusahaan Penyebab Hujan Batu di Purwakarta
"Jika kita lihat dari Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Purwakarta tahun 2011-2023, dibeberapa kecamatan di Purwakarta diperbolehkan adanya aktifitas pertambangan dan dibagi menjadi beberapa kawasan pertambangan," kata Kepala DPMPTSP Purwakarta, Nurtjahya melalui Kabid Perizinan, Yadi Heriyadi, saat ditemui, Rabu (7/8/2019).
Yadi menjelaskan, kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Purwakarta terdiri dari, kawasan pertambangan mineral logam, kawasan pertambangan mineral non logam, kawasan pertambangan batuan, kawasan pertambangan migas, dan kawasan pertambangan panas bumi.
Untuk kawasan pertambangan mineral logam, berada di Kecamatan Sukatani. Kemudian kawasan pertambangan mineral non logam meliputi, Kecamatan Plered, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Tegalwaru.
Halaman selanjutnya 1 2 3