Inilah Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2023, terdapat beberapa kecamatan yang diperbolehkan adanya aktifitas pertambangan.

Kawasan peruntukan pertambangan itu pun dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya, kawasan pertambangan mineral logam, kawasan pertambangan mineral non logam, kawasan pertambangan batuan, kawasan pertambangan migas, dan kawasan pertambangan panas bumi.

“Jika kita lihat dari Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Purwakarta tahun 2011-2023, dibeberapa kecamatan di Purwakarta diperbolehkan adanya aktifitas pertambangan dan dibagi menjadi beberapa kawasan pertambangan,” kata Kepala DPMPTSP Purwakarta, Nurtjahya melalui Kabid Perizinan, Yadi Heriyadi, saat ditemui, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:  Pengemudi Diduga Lalai Sebabkan Lakalantas di Tebing Tinggi

Yadi menjelaskan, kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Purwakarta terdiri dari, kawasan pertambangan mineral logam, kawasan pertambangan mineral non logam, kawasan pertambangan batuan, kawasan pertambangan migas, dan kawasan pertambangan panas bumi.

Untuk kawasan pertambangan mineral logam, berada di Kecamatan Sukatani. Kemudian kawasan pertambangan mineral non logam meliputi, Kecamatan Plered, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Tegalwaru.

Baca Juga:  Remaja di Medan Hanyut Saat Mandi di Sungai Deli

“Untuk kawasan pertambangan batuan meliputi, Kecamatan Plered, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka, Kecamatan Cibatu, Kecamatan Kiarapedes, Kecamatan Babakancikao dan Kecamatan Bungursari,” ujar Yadi.

Selain itu tambah Yadi, kecamatan yang menjadi kawasan pertambangan migas meliputi, Kecamatan Kiarapedes, dan Kecamatan Cibatu.

“Dan kawasan pertambangan panas bumi meliputi, Kecamatan Kiarapedes, Kecamatan Wanayasa serta Kecamatan Bojong,” tambahnya.

Kendati telah menjadi kawasan peruntukan pertambangan, setiap pihak yang mengajukan izin pertambangan belum tentu mendapat persetujuan pihak terkait, karena akan dikaji terlebih dahulu dampak apa saja yang bisa ditimbulkan, baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Bum ... Gara-gara Motor Meledak, Pom Bensin Di Warung Jambu Bogor Terbakar

“Untuk izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dimana pemerintah provinsi mengambil alih Izin Usaha Pertambangan dari tangan pemerintah kabupaten,” jelas Yadi. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat