Dituduh Curi Merpati, Pemuda di Bandung Tewas Oleh Tetangganya

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pemuda warga Jalan Babakan Ciparay, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, meregang nyawa akibat dibunuh tetangganya Irfan Ramdani alias Ipan alias Galib setelah dituduh mencuri burung merpati.

Akibatnya, pemuda yang belakangan diketahui bernama Anton meninggal dunia karena di tusuk menggunakan senjata tajam di bagian dada oleh pelaku. Meski sempat mendapat perawatan, namun Anton akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di klinik yang tak jauh dari kediamannya.

Adapun peristiwa yang menimpa Anton, terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelum kejadian, pelaku mengaku kehilangan burung merpati.

Baca Juga:  Ini Yang Dilakukan SMK Bintar Untuk Perkuat Karakter Pelajarnya

Pelaku Ipan menduga, anak dari korban Anton, Agus Firmansyah merupakan pelaku pencurian terhadap burung kesayangannya itu.

“Tak terima atas tuduhan itu, korban Anton pun mendatangi rumah pelaku bersama anaknya,” ujar Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto, Kamis (8/8/2019).

Setelah itu, baik korban maupun pelaku, menyelesaikan soal hilangnya burung merpati secara kekeluargaan. Namun entah setan mana yang merasuki tubuh pelaku, Ipan pun kembali mendatangi rumah korban dengan berbekal pisau belati.

Baca Juga:  Walikota Cirebon Desak Jajarannya Harus Kreatif Tingkatkan PAD

“Senjata tajam itu dihujamkan ke dada kiri dan leher sebelah kanan korban Anton,” ucapnya.

Seperti tak merasa bersalah dengan perbuatannya, dengan santai pelaku Ipan berjalan keluar dari rumah korban dengan tangan berlumuran darah.

Beruntung banyak warga yang melihat pelaku, kemudian pelaku pun diamankan warga tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Setelah menerima laporan terkait kejadian itu, anggota Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Wiwin Setiani Nekad Gandir, Saksi Ungkap Pertama Kali Ditemukan Ibunya

Dari lokasi kejadian anggota mengamankan satu bilah pisau belati jenis sangkur, gagang wama hitam, panjang sekitar 30 sentimeter yang terdapat bercak darah korban, yang digunakan tersangka Ipan untuk membunuh tetangganya itu.

Turut diamankan pula pakaian korban, seperti kaus, jaket, dan celana yang terdapat bercak darah dan robek di bagian depannya bekas tusukan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, ungkap Kapolsek, tersangka Ipan dijerat Pasal 338 Jo. 351 ayat 3 KUHPidana. “Tersangka Ipan terancam hukuman di atas 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat