Kementerian ESDM Dorong Pemasangan PLTS Atap

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun mengajak masyarakat untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik bulanan.

“Kalau kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujar Menteri Jonan pada Kampanye Sejuta Surya Atap, di Jakarta, akhir Juli lalu.

Hampir semua gedung di Kementerian ESDM telah memasang PLTS Atap, salah satunya Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jalan Pegangsaan Timur Jakarta Pusat. PLTS Atap berkapasitas 20 kilo Watt peak (kWp) yang telah dipasang sejak 2015 tersebut memiliki kapasitas puncak 20.160 Watt per hari dengan pengisian baterai selama 4 jam.

Baca Juga:  Ah...Kosmetik Ilegal Emang Bikin Kezelll...

“Dengan memanfaatkan luas lahan sekitar 40 meter persegi, kapasitas 20 kWp yang dipasang di atap Gedung Ditjen EBTKE mampu untuk menyalakan lampu bagi 8 lantai di bawahnya,” ungkap Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Halim Sari Wardana, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Sekretaris Ditken EBTKE Kementerian ESDM itu berharap, gedung-gedung Pemerintah, Lembaga, Swasta maupun komersial, khususnya di Jakarta segera mendukung percepatan PLTS Atap ini, karena 20% saja dari luas atap yang dimanfaatkan untuk PLTS ini sudah berkontribusi mengurangi polusi.

Selain Kantor Ditjen EBTKE, Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan juga telah memasang PLTS sejak 2010. Saat ini kapasitas totalnya mencapai 130 kWp dan bisa menghemat biaya listrik gedung tersebut hingga Rp 10 juta per bulannya.

Baca Juga:  Pemuda Harus Berkontribusi Dalam Pembangunan

Tak hanya gedung perkantoran, kini perumahan pun bisa memasang PLTS Atap yang on-grid dengan jaringan listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Melalui peraturan ini, masyarakat juga bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui “ekspor-impor” listrik dengan PLN. Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan.

Selain memberikan peluang masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, menurut Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, kebijakan Pemerintah ini bertujuan untuk mengingkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:  Ratusan Komunitas Otomotif Jabar deklarasi Pemilu Damai

Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat