KPU Bekasi Jadwalkan Penetapan Anggota DPRD Terpilih

JABARNEWS | BEKASI – Setelah berakhirnya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hari ini Jumat (9/8/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, telah menjadwalkan sidang pleno penetapan anggota legislatif terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, mengatakan sidang pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada Selasa (13/8/2019) mendatang. Jumat (9/8/2019).

“Hari ini kita masih ada jadwal dua putusan gugatan lagi. Kalau misalnya hari ini pengumuman kita terima dan surat dari KPU RI kita terima hari Sabtu besok maka selanjutnya kita gelar pleno penetapan. Karena Minggu lebaran, paling kita bisa melaksanakan pleno di hari Selasa,” kata Jajang.

Baca Juga:  Grup Medsos Input Ajak Masyarakat Peduli Sesama

Menurut dia, sidang pleno penetapan pada Selasa mendatang sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 yang menyebut penetapan anggota legislatif maksimal lima hari sejak putusan MK.

“Jadwal yang kita buat hari Selasa dengan asumsi tidak ada keterlambatan dari KPU RI soal keputusan MK. PKPU 14 Tahun 2019 disitu dilampirkan lima hari selambat-lambatnya ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ekonomi Jadi Sorotan Utama Emil Bila Terpilih Gubernur Jabar

“Karena keputusan MK Jadi konsideran di dalam SK atau berita acara penetapan, maka kita harus mengikuti apa yang diputuskan MK,” imbuhnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan setelah dewan terpilih ditetapkan oleh KPU melalui pleno penetapan pihaknya kemudian meneruskan surat penetapan KPU itu ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk penentuan tanggal pelantikannya.

“Walaupun sudah ditetapkan oleh KPU dewan terpilih tidak langsung bisa duduk di kursi dewan, tunggu proses dulu,” katanya.

Setelah surat jawaban dari Menteri Dalam Negeri kembali ke DPRD Kabupaten Bekasi maka pihaknya kemudian menentukan tanggal pelantikan sesuai arahan surat tersebut.

Baca Juga:  Jagorawi, Tol Pertama Di Indonesia

Selama dewan terpilih periode 2019-2024 belum dilantik melalui sidang paripurna maka anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lama masih dapat bekerja seperti sebelumnya.

“Karena kalau di dewan itu tidak ada istilah atau yang namanya Plt anggota dewan. Jadi walaupun masa jabat mereka telah habis, mereka tetap mengemban tugas dan amanah sebagai dewan hingga dewan baru dilantik,” tandas Kosasih. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat