Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Cikancung

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah sebelumnya ada pemberitaan penemuan mayat perempuan tanpa identitas dengan luka tusukan di leher ditemukan warga semak belukar di Jalan Raya Cicalengka-Majalaya. Polisi berhasil menangkap pria berinisial FP atau yang lebih dikenal Emplang warga Kabupaten Bandung. Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan belia bernama Nina Ainun Mutmaenah (18) warga Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Polisi bahkan menembak kaki Emplang, karena melawan saat akan diamankan di Jalan Raya Majalaya – Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:  Front Pemuda Garut Keluhkan Kerusakan Lingkungan Di Gunung Guntur

“Pelaku pembunuhan kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan. Pelaku ditembak dibagian betis kaki kanan,” ucap Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).

Dari penangkapan tersebut, terungkap motif Emplang menghabisi Nina. Dirunut seusai kronologis kejadian, pada Selasa 5 Agustus 2019, korban dan pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih itu, bertemu di depan tempat biliar tak jauh dari rumah korban.

Kemudian, keduanya ini berpergian dengan menggunakan sepeda motor, ke sebuah tanah lapangan di sekitaran Kecamatan Cikancung. Keduanya bahkan sempat melakukan hubungan badan.

Baca Juga:  Anne: KNPI Diharapkan Berperan Dalam Pembangunan di Purwakarta

Usai melakukan hubungan badan, keduanya terlibat cekcok. Pelaku yang geram langsung melakukan penusukan terhadap korban. “Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali,” katanya.

Saat korban dipastikan sudah dalam keadaan tak bernyawa, pelaku pun langsung meninggalkan korban.

Dari keterangan sementara, disimpulkan pelaku tega menghabisi pacarnya sendiri, karena kesal. Disinggung soal korban dalam keadaan hamil, polisi masih mendalami hal tersebut.

“Motifnya kesal pelaku ini. Penyebabnya apa, kita masih dalami. Soal simpang siur korban dalam keadaan hamil pun, kita sedang tunggu dari RS Bhayangkara,” ucapnya.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ajarkan PBB Latih Kedisiplinan Anggota Linmas

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sendal jepit dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Indra. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat