MK Tolak Gugatan Caleg Nasdem Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari caleg Partai Nasdem Majalengka. MK membacakan putusan PHPU Dapil Majalengka 5 pada Jumat (9/8/2019), dimana Sidang dimulai pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut dikatakan, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada. Ia bersama komisioner KPUD Majalengka menghadiri pembacaan putusan MK. Hasilnya, hakim MK memutuskan permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem karena dinilai kabur dan tidak jelas, sehingga hakim memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruh gugatan.

Baca Juga:  Berkedok Warung Sembako, di Purwakarta Emak-emak Jual Miras

‎”Hari ini kami semua (KPU Majalengka) menghadiri pembacaan sidang sengketa. Hasilnya MK menolak. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemohon,” ujarnya, ketika dihubungi via ponsel, Jumat malam (9/8/2019).

Agus menambahkan dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten Majalengka akan secepatnya menetapkan para caleg terpilih periode 2019-2024. KPU Majalengka akan melakukan penetapan dan kemudian diajukan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dilakukan pengambilan Sumpah Janji Caleg terpilih.

Baca Juga:  Apa Benar Tidur di Lantai Bisa Sebabkan Paru-paru Basah? Ini Penjelasannya

“Kami masih dalam perjalanan pulang ke Majalengka, tapi kami akan secepatnya,” ungkapnya.

Agus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, karena hajat elektoral pemilu serentak 2019 berjalan kondusif dan lancar. Pihaknya berharap kepada para caleg terpilih agar bisa membawa perubahan yang baik untuk Majalengka lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Waduh.. Akibat Kemarau Anak Sekolah di Cimahi Jarang Mandi

“Kami KPU kabupaten Majalengka mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama semua pihak. Dalam hajat elektoral pemilu serentak 2019, semoga demokrasi di Majalengka lebih maju, serta kami berharap caleg terpilih bisa membawa perubahan untuk Majalengka lima tahun ke depan‎,” pungkasnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat