Duh.. Ada Bandar Judi Togel Online di Majalaya

JABARNEWS | BANDUNG – Pria berinisial YR, warga Desa Majasetra, Kec Majalaya menjadi tersangka kasus dugaan judi toto gelap (togel) online dengan modus membuat akun di situs judi online.

YR berhasil diamankan Polres Bandung pada Mei 2019 lalu, dan dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Rabu (7/8). Namun sidang tersebut diundur atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, Wawan Witana.

Baca Juga:  Ini Imbauan Bupati Cirebon untuk Warganya

“Sidangnya ditunda karena saksi tidak hadir. Sidang dakwaan kemarin (Rabu) mengagendakan pembacaan dakwaan,” ujar Wawan.

Dalam berkas dakwaannya, YR dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun.

Baca Juga:  Kebijakan Pemkot Bandung Soal Tutup Buka Jalan Diprotes Pedagang Pasar Baru

Untuk menjalankan bisnis judinya, YR mendepositokan sejumlah uang ke rekening yang tertera di situs itu.

Biasanya pemasang judi menghubungi YR via pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA) dengan memberi angka judi. Setelah itu, angka judi yang diberikan pemasang, oleh YR diposting di akun judi online miliknya.

Baca Juga:  Ditengah Pandemi Covid-19 UBP Karawang Tetap Lakukan KKN

Jika angka judinya tembus, hadiah judi akan dikirimkan ke rekening YR. Kemudian oleh YR diserahkan ke pemasang angka taruhan. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat