Ini Skema Kompensasi Imbas Pemadaman Listrik di Jawa Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Senior Manajer General Affair PLN Jawa Barat Andhoko Soeyono menyatakan, PLN Jawa Barat akan memberikan kompensasi terhadap pelanggan, pasca pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) lalu.

“Ya kan ada tingkat mutu pelayanan, jadi bila PLN tidak bisa memenuhi pelayanan tersebut, maka PLN harus melakukan kompensasi pada pelanggan yang diatur sesuai dengan Peraturan Kementrian ESDM,” kata Andhoko dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:  Target Vaksinasi di Kabupaten Bogor 4,2 Juta, Ridwan Kamil: Harus Selesai Bulan Desember

Andhoko mengatakan, ada dua kategori pelanggan listrik di PLN, yakni pelanggan tarif subsidi dan pelanggan tarif non subsidi. Pelanggan tarif bersubsidi merupakan konsumen listrik dari PLN dengan pemakaian di bawah 900 Watt.

“Untuk pelanggan tarif non subsidi, ini biasanya pelanggan yang dikenakan tarif adjustment itu tarifnya tidak sesuai dan tarif ini tiap bulan disesuaikan terus,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Tetapkan 13 Kecamatan Zona Merah Covid-19

Tarif adjustment, kata Andhoko, dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu nilai kurs dolar, harga minyak mentah dunia, dan inflasi.

Lanjut dia, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban tiap bulannya diberikan kepada pelanggan tarif subsidi. Kemudian kompensasi sebesar 35 persen dari rekening minimum alias abonemen diberikan kepada pelanggan tarif non subsidi. .

Baca Juga:  Golkar Dianggap Sudah Khianati Perkaderan

Untuk pelanggan pasca bayar, dikatakan Andhoko, akan ada pemberian token saat melakukan pembelian token pada bulan September 2019.

Andhoko mengaku, pemadaman listrik kemarin memang sangat merugikan pelanggan PLN khususnya di Jawa Barat dengan jumlah pelanggan mencapai 14,2 juta pelanggan. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat