Tok! Gugatan Caleg Nasdem Majalengka Ditolak MK

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang pembacaan putusan gugatan PHPU Dapil Majalengka 5, Jumat (9/8/2019). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan dari Caleg partai Nasdem Majalengka.

Hakim MK menilai permohonan yang diajukan oleh partai Nasdem Majalengka, dinilai kabur dan tidak jelas. Dengan demikian gugatan ditolak secara keseluruhan.

Baca Juga:  Dicekoki Miras, Cewek 15 Tahun di Majalengka Lalu Diperkosa 3 Pria

Dengan selesainya sidang gugatan tersebut, maka pihak KPU Kabupaten Majalengka akan secepatnya menetapkan para caleg terpilih. Agus Syuhada, Ketua KPU Majalengka berterima kasih, kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya pemilu 2019 di Kabupaten Majalengka dengan tetap lancar dan kondusif.

Baca Juga:  Ada Kecelakaan di Tol Cipali, Bergini Reaksi Jasa Raharja Purwakarta

Meskipun pelantikan anggota DPRD terpilih mengalami keterlambatan terkait adanya gugatan di MK. Agus berharap kepada caleg terpilih agar membawa perubahan yang baik untuk lima tahun kedepan. (Dod)

Baca Juga:  Duh! Oknum ASN Bejat

Jabar News | Berita Jawa Barat