Polisi Tangkap Wanita Pemilik Bengkel di Ciamis, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | CIAMIS – Wanita berinisial DH (27), pemilik bengkel asal Panawangan, Kabupaten Ciamis diamankan Satnarkoba Polres Ciamis lantaran kedapatan hendak menjual 152 botol miras jenis ciu ukuran 600 mililiter.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku membeli miras tersebut di Solo, dan kemudian dipasarkan DH di tempat dia bekerja dengan harga Rp. 20 ribu per botol.

Baca Juga:  Lonjakan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Siapkan 2.400 Tempat Tidur

“Pelaku nekad menjual barang haram itu bermotif ekonomi yang pas-pasan. Karena penghasilan dari bengkel dianggap tak mencukupi kebutuhan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (9/8/2019).

Berdasarkan hasil pemerikasaan, lanjut Bismo, DH telah dua bulan berjualan minuman keras ilegal dengan keuntungan sebesar Rp1,8 juta dari 15 dus minuman keras yang berhasil dia jual.

Baca Juga:  Ngabuburit Bareng Reptil

Ditambahkan dia, pelaku yang juga merupakan pemilik bengkel itu mengaku, selama ini dipasok seseorang berinisial A dari Kota Solo, Jawa Tengah yang saat ini pemasok tersebut sedang dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Dua Anggota Gank Motor XTC

“Untuk pemasok sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang) Polres Ciamis,” katanya.

Atas perbuatannya DH dijerat pasal 204 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat