Polres Sukabumi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Alumni IPB

JABARNEWS | SUKABUMI– Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi di dua lokasi yang menjadi tempat pelaku menghabisi nyawa gadis berusia 22 tahun yang merupakan alumni Institut Pertanian Bogor.

Rekonstruksi yang dilakukan di dua tempat yakni lokasi pertama di Jalan Jalur Baru, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pelaku memperagakan saat mencekik dan membekap korbannya hingga tidak sadarkan diri.

“Pada rekonstruksi ini tersangka RH (25) melakukan adegan aksinya yang merupakan rangkaian upaya pelaku mulai dari mencekik AU (22) warga Cianjur, menyetubuhi hingga membuang jasad korban,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di sela rekonstruksi, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:  Daun Gelombang Cinta Kalian Menguning? Segera, Atasi Dengan Cara Ini

Masih di lokasi yang sama, pemuda yang bekerja sebagai penarik angkot tersebut juga mengakui dalam rekonstruksi itu seperti mengambil barang milik korban antara lain handphone. Namun, tidak lama korban sempat sadarkan diri dan tersangka kembali membekap korban sekaligus memperkosanya yang dilanjutkan dengan mencekiknya hingga tewas.

Baca Juga:  Komentar Pelatih Timnas Indonesia U-19 Usai Kalahkan China

Di lokasi kedua yakni di Kampung Bungbulang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, tersangka memperagakan cara membuang jasad korban di pinggir sawah dalam keadaan hampir telanjang dan meninggalkannya begitu saja.

“Rekonstruksi ini tujuannya untuk mencocokan dan melihat serta mensesuaikan berbagai alat bukti mulai dari keterangan saksi, tersangka termasuk hasil otopsi,” tambahnya.

Pada rekonstruksi ini juga tidak hanya ditonton ratusan warga di dua lokasi, tetapi juga menghadirkan keluarga korban termasuk pengacara tersangka agar pada persidangan nanti apa yang dilakukan tersangka di depan majelis hakim sesuai dengan hasil pengungkapan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Sudah 2021, TOD Kereta Cepat di Walini Belum Ada Izin Tata Ruang

Akibat ulahnya RH dijerat dengan pasal KUHP berlapis mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan hingga menyebabkan kematian, pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat