Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse kriminal, Ipda Suherlan, saat ditemui di ruangan kerjanya menjelaskan krologis kejadian.
Baca Juga:
Terima Bantuan Sapras, Inkanas Purwakarta Siap Cetak Karateka Potensial
Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
Kejadian berawal pada Rabu (7/8/2019) di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Campaka, Purwakarta. Saat itulah diduga pelaku melakukan aksi tak senonoh pada korban, yang diketahui tetangganya sendiri berisial NR (6).
"Pada saat itu korban main ke rumah pelaku dengan maksud untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi pelaku langsung mengajak korban untuk dimandikan. Pada saat itu yang ada di dalam rumah hanya pelaku dengan korban," kata Suherlan.
Usai diamandikan, korban digendong oleh pelaku dibawa ke dalam kamar, dan pelaku melakukan aksi bejatnya.
Halaman selanjutnya 1 2