Tujuh Pelaku Curanmor di Indramayu Dibekuk Polisi

JABARNEWS | INDRAMAYU – Tujuh pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat . Selainn ketujuh pelaku polisi juga menyita sebanyak 21 unit kendaraan dan beragam barang yang dijadikan sebagai alat bukti.

“Ada tujuh orang pelaku curanmor yang kita amankan selama satu minggu ini,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Sabtu (3/8/2019).

Yoris mengatakan tujuh orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing, yaitu sebagai pengambil atau pencuri motor dan penadah.

Baca Juga:  BMKG: Peringatan Dini Tiga Harian untuk Wilayah Jawa Barat

Mereka telah menjalankan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Indramayu, di mana dari tangan tersangka disita sebanyak 21 unit sepeda motor.

“Semuanya ada tujuh orang yang ditangkap. Empat orang pemetik atau pengambil kendaraan dan tiga orang sebagai penadah,” ujarnya.

Tujuh tersangka yang merupakan pemetik dan penadah itu masing-masing berinisial DS (29), KH (45), OP (38), AS (25), AN (36), JB (44), dan AT (35), semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Jangan Asal Mencuci, Beginilah Cara Mencuci Buah Yang Tepat

Dari tujuh orang tersebut ada beberapa yang merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara beberapa bulan terakhir.

“Kita akan berkoordinasi dengan jaksa, agar pelaku, terutama yang residivis, diberi hukuman maksimal,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, kata dia, polisi menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, yakni 21 unit sepeda motor, 11 obeng, 15 kunci L, dan 98 kunci motor.

Yoris mengatakan modus yang digunakan para pelaku ini yaitu pencurian mayoritas dilakukan pada malam hari dengan melompati pagar rumah dan mengambil kendaraan yang terparkir.

Baca Juga:  Minim Taktik, Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts 'Dijual' Murah

“Pencurian kebanyakan dilakukan pada malam hari, di mana mereka menggergaji gembok maupun melompati pagar,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku itu diancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 480 dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat