Kuasa Hukum KPU Sebut Alat Bukti Link Berita Tidak Berdasar

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/6/2019). Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menyatakan tuntutan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno, yang menjadikan link berita sebagai alat bukti tidak berdasar.

Baca Juga:  Sejumlah Saksi Berasal Dari Lingkungan Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Timsus

Ali menjelaskan bahwa menurut pasal 36 Peraturan MK nomor. 4 tahun 2028, tentang tata cara beracara dalam PHPU Pilpres. Menyebutkan alat bukti meliputi surat, atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan pihak, petunjuk hakim, dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.

Baca Juga:  Satgas Covid-19: 106 Daerah dari 11 Provinsi Bisa Mulai Vaksinasi Anak, Termasuk di Jabar

Ali menambahkan, alat bukti berupa link berita yang diajukan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online.

Baca Juga:  Pahami Nih, Kenapa Kota Bandung Belum Gelar Kembali Car Free Day

Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego. Link berita dianggap bukti yang lemah. Link berita atau link media sosial belum diakui, sepanjang tidak didukung dengan bukti material. (Dod)

Jabar News | Berita Jawa Barat