Dewan Pers Akan Terbitkan Surat Edaran Daftar Media Resmi ke Pemda

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Pers dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran atau meminta pemerintah daerah tentang kriteria perusahaan media yang memiliki legalitas perusahaan dan terdaftar di Dewan Pers.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof Dr KH Mohammad Nuh.,DEA yang didampingi Kabag Umum dan Kepegawaian Dewan Pers, Irwan serta Sekretaris Dewan Pers Syaefudin saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makassar, belum lama ini.

“Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke Pemda/Pemkab, Pemkot, Pemprov dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan. Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas dari dewan pers itu dianggap bisa jadi temuan,” tegas M Nuh.

Baca Juga:  Diduga Depresi, Seorang Perempuan Bertingkah Mirip Ayam

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susulo Bambang Yudhoyono juga meminta kepada perusahaan pers yang belum memiliki legalitas segera mendaftar ke Dewan Pers.

“Sepanjang memenuhi syarat akan diakui,” terangnya.

Apabila syarat sudah masuk langkah selanjutnya, Dewan pers akan segera melakukan verifikasi.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Ini Cara Mengatasi Kecanduan Internet Bagi Generasi Milenial

“Dengan adanya verifikasi ini, kita (Dewan Pers) dapat memberikan perlindungan dari sisi hukum dan bisnisnya,” katanya.

Dia juga mengingatkan, syarat akta pendirian (PT) dan SIUP yang diperlukan perusahaan pers tidak cukup untuk membuat persyaratan hukum legalitas perusahaan pers.

“Izin usaha ada, perpersannya harus dapat dari Dewan Pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini IMBnya,” sebutnya.

Pihaknya juga mencontohkan, ibaratkan perumahan yang mengizinkan IMB. Dewan Pers sebelum memberikan IMB pasti ada dulu izin prinsipnya. Di sini IMB banyak tidak bisa dapat.

“Ini agar mereduksi jurnalistik terstruktur dan tidak berbohong. Seperti beritanya lebih panas, karena pemda lihat dia hanya melihat izin perusahaan,” lugasnya.

Baca Juga:  SMA dan SMK di Purwakarta Bisa Gelar KBM Tatap Muka, Ini Syaratnya

Lebih jauh mantan Rektor ITS ini kembali mengingatkan terkait verifikasi faktual itu bukanlah monopoli, tapi sesuai amanah Dewan Pers yang diatur di UU No 40 tahun 1999. Dan berharap kepada pemerintah daerah untuk lebih hati-hati dalam menentukan kebijakan.

Maka dari itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan hukum, atas keputusan pemerintah yang telah membelanjakan anggarannya (APBN atau APBD) kepada media yang dinilainya masih kurang sah. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat