Tak Miliki Izin, Kegiatan Tambang di Karawang Diberhentikan

JABARNEWS | KARAWANG – Tidak memiliki perizinan yang telah ditentukan, kegiatan penambangan batu kapur di wilayah Karawang selatan, diberhentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

“Bagi kami yang penting izinnya diselesaikan. Jika tidak, maka bisa ditutup,” kata Kabid Penataan Peraturan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang di kawasan Karst Pangkalan, Selasa. (13/8/2019).

Baca Juga:  Herman Suherman: Mudik Gratis Jadi Upaya Peningkatan Pemulihan Ekonomi di Cianjur Selatan

Ia mengatakan, pihaknya telah mengecek ke lokasi, yakni di sekitar kawasan Karst Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.

Di lapangan diketahui kalau kegiatan pertambangan itu sudah berlangsung sejak sepuluh hari terakhir. Atas hal itu, ia menyatakan agar kegiatan pertambangan tersebut harus dihentikan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Kegiatan pertambangan batu kapur itu sendiri dilakukan atas perintah Rahmat Syahmakmur. Tujuannya untuk membuat kandang ayam besar di kawasan Karst Pangkalan.

Baca Juga:  Heboh Kasus Penembakan di Majalengka

“Tapi kegiatan tambang itu tidak sesuai prosedur. Belum ada izin tambangnya,” katanya.

Atas hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang menghentikan kegiatan tambang itu, sampai izinnya keluar. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat