Ribuan Pil Tramadol Beserta Pengedernya Diamankan Polisi

JABARNEWS | BEKASI – Arif (23), Agung Saputra (23), dan Dessy Ramada (21), tiga pelaku pengedar pil jenis tramadol dan hexymer di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diringkus aparat kepolisian setempat. Dari tangan pelaku polisi menyita bungkus plastik dan toples berisi 3.020 butir tramadol dan 4.007 butir heximer.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi di Cikarang, Rabu (14/8/2019) mengatakan, ketiganya ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko farmasi yang berlokasi di Kampung Kandang, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (10/08) lalu.”Mereka kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas toko farmasi itu melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” kata Sunardi.

Baca Juga:  eLKAP: Wajah Baru Duduki Dapil V DPRD Purwakarta Periode Ini

Sunardi mengatakan toko farmasi yang digerebek petugas tersebut juga tidak memiliki izin bahkan izin yang dicantumkan adalah izin palsu.

“Memang tidak berizin juga, kedoknya sebagai toko farmasi tapi utamanya jual beli obat keras itu secara bebas,” kata dia.

Baca Juga:  Prajurit TNI Aduk Semen Bantu Pekerja Bangunan

Selain ribuan butir obat keras tramadol dan heximer yang diamankan, uang puluhan juta juga turut diamankan petugas saat proses penggeledahan.

“Saat penggerebekan di toko itu kita amankan ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp16 juta,” ungkapnya.

Sunardi menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan toko tersebut berikut penyuplai obat keras di toko itu.

Baca Juga:  RSUD dr. Slamet Raih Predikat Bintang Lima, Pasien Nyinyir

“Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya toko itu bukan miliknya dan ada yang kirim barang itu,” katanya lagi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat