Perdalam Kasus RTH, KPK Panggil Dada Rosada

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013, Rabu (14/8/2019).

Dada dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat (HN).

Baca Juga:  Evakuasi Orangutan, Mobil BBKSDA Sumut Dilempari Batu Oleh OTK

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi untuk tersangka HN terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:  Skuad Voli Putri Bandung Bank Bjb Tandamata Siap Hadapi Proliga 2022

Dada sebelumnya juga pernah diproses KPK terkait kasus korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.

Selain itu, KPK pada Rabu juga memanggil Hery Nurhayat sebagai saksi untuk tersangka Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Kita Sudah Zona Kuning Semua, Tingkat Kepatuhan 91 Persen

Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 TDQ dan Kadar Slamet. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat