Kejari Bogor Ungkapkan Alasan Tolak Berkas Penista Agama

JABARNEWS | BOGOR – Setelah sebelumnya berkas perkara penistaan agama dengan tersangka SM (52) ditolak dua kali oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, saat dilimpahkan dari Polres Bogor. Kejari Bogor, Bambang Hartoto membeberkan alasan Kejari Kabupaten Bogor berkali-kali menolak berkas tersebut.

“Murni ini yuridis saja, saya hanya mempelajari dari berkas perkara,” ujarnya kepada ANTARA di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:  Yakuza DJ Team Targetkan Go International

Menurutnya, kini berkas perkara wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tengah diperiksa kembali kelengkapnya oleh timnya di Kejari Kabupaten Bogor.

“Mudah mudahan bisa segera P21, jadi tunggu aja tanggal mainnya. Masih dipelajari, karena baru tiga hari, masih ada waktu empat hari lagi saya pelajari berkasnya,” tutur Bambang.

Baca Juga:  Warga Terdampak Banjir Sergai Keluhkan Ini, Tagih Janji Menteri PUPR

Seperti diketahui, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena berkas dikembalikan dari Kejari Kabupaten Bogor ke penyidik Polres Bogor pada 2 Agustus 2019.

“Penyidik setelah melengkapi petunjuk dari Jaksa, mengirimkan kembali berkas perkara tersebut pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 jam 11.00 WIB, dengan surat pengiriman berkas nomor C/72/VIII/2019/Reskrim tanggal 9 Agustus 2019,” paparnya.

Sebelumnya berkas perkara SM ini sempat dikembalikan oleh Kejari Kabupaten Bogor pada 24 Juli lalu. Menurut AKP Ita, berkas yang dilimpahkan polisi pada 11 Juli 2019 itu dianggap kurang lengkap oleh Kejari Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Korsleting Listrik, Dua Rumah di Tasikmalaya Hangus Terbakar

Meski begitu, penyidik dari Polres Bogor sudah menyerahkannya kembali ke Kejari Kabupaten Bogor setelah melakukan perbaikan pada berkas tersebut. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat